Mengawal informasi terpercaya
Berita  

Mediasi DPRD Bombana Berhasil, Sengketa Lahan di Kabaena Selatan Berakhir Damai

Bombana – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Bombana, Senin siang, berhasil mengakhiri kisruh kepemilikan lahan antara masyarakat Desa Langkema dengan PT Alamharig. Perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena itu menyatakan rela melakukan pembayaran dua kali atas lahan yang sama demi menyelesaikan polemik dan menciptakan kepastian hukum. Senin, 09 Mare 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bombana, Iskandar, ini dihadiri oleh jajaran anggota dewan, perwakilan Pemerintah Kabupaten Bombana, manajemen perusahaan, serta puluhan warga Desa Langkema. Dalam forum tersebut, terungkap bahwa lahan yang disengketakan telah dibeli perusahaan dari pihak yang mengaku sebagai pemilik sah, namun kemudian muncul klaim kepemilikan baru dari warga lainnya.

Ketua DPRD Bombana, Iskandar, menegaskan bahwa forum ini digelar sebagai ruang dialog terbuka agar polemik yang berpotensi menimbulkan konflik horizontal dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

“Forum ini kita hadirkan agar ada ruang dialog antara masyarakat dan perusahaan sehingga persoalan yang ada bisa diselesaikan dengan baik dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” ujar Iskandar di hadapan peserta rapat.

Direktur PT Alamharig, Basmalah Septian Jaya, menyampaikan komitmen perusahaannya untuk bertanggung jawab meskipun harus melakukan pembelian ulang atas lahan yang sama. Pihak perusahaan mengedepankan niat baik demi hubungan harmonis ke depan dengan masyarakat sekitar.

“Kami dari pihak perusahaan siap bertanggung jawab dan akan menindaklanjuti apa yang menjadi kesepakatan bersama. Kami ingin persoalan ini selesai agar operasional perusahaan ke depan bisa berjalan dengan dukungan penuh dari masyarakat,” kata Basmalah Septian Jaya.

Kepala Desa Langkema membenarkan bahwa perusahaan telah dua kali melakukan transaksi untuk lahan yang sama. Menurutnya, pembelian pertama dilakukan dengan seseorang yang mengaku sebagai pemilik, namun setelah berjalan waktu, muncul pemilik lain yang juga mengajukan klaim.

“Setahu saya, pihak perusahaan ini sudah pernah membeli tanah tersebut dari pihak yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik. Sekarang kembali dilakukan pembelian karena ada klaim kepemilikan lain. Ini sudah dua kali pembelian dengan lahan yang sama namun dengan pemilik berbeda,” ungkapnya.

Berdasarkan notulen hasil rapat, sejumlah kesepakatan penting berhasil diraih. Poin utamanya adalah pihak PT Alamharig menyatakan kesediaan untuk melakukan pembayaran kepada masyarakat pengaju pengaduan. Pembayaran ini akan dilakukan sesuai kemampuan perusahaan dan berdasarkan hasil perhitungan bersama yang akan difasilitasi oleh Pemerintah Kecamatan, Kepolisian Sektor Kabaena, dan Kepala Desa Langkema. Rencananya, kunjungan lapangan akan segera dilakukan untuk memverifikasi luasan lahan dan pihak-pihak yang berhak menerima kompensasi.

Sebagai konsekuensi dari kesepakatan damai ini, para pengadu berjanji akan mencabut laporan yang telah diajukan di Kepolisian Resor Bombana setelah pembayaran dari perusahaan direalisasikan. Hal ini diharapkan dapat mengakhiri persoalan secara menyeluruh, baik di ranah perdata maupun pidana.

Selain menyoroti sengketa lahan, RDP tersebut juga membahas persoalan tapal batas antara Desa Langkema dan Desa Batu Awu. DPRD Bombana meminta pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian masalah batas desa melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Rapat yang berlangsung kondusif dan dihadiri oleh Asisten I Setda, Bagian Hukum Setda, Bagian Pemerintahan Setda, Kantor Pertanahan, Camat Kabaena Selatan, Kapolsek Kabaena, serta tokoh masyarakat itu ditutup pada pukul 12.45 WITA. DPRD Bombana berharap hasil pertemuan ini menjadi fondasi awal terciptanya hubungan harmonis antara masyarakat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabaena. Red.

Exit mobile version