Mengawal informasi terpercaya
Berita  

Utang Puasa Ramadhan Masih Bisa Diganti Meski Terlewat Tahun, Ini Penjelasan Hukumnya

Prodemokrasi.id | Menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, sejumlah umat Islam kerap dilanda kebimbangan terkait kewajiban ibadah puasa yang belum tertunaikan. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul di tengah masyarakat adalah soal utang puasa Ramadhan, apakah masih bisa diganti jika belum dilaksanakan hingga Ramadhan berikutnya tiba.

Utang puasa umumnya dialami oleh kaum perempuan karena mengalami haid atau nifas, yang secara syariat memang membolehkan mereka tidak berpuasa. Selain itu, terdapat pula uzur lain seperti sakit berkepanjangan, perjalanan jauh, hingga kondisi tertentu yang membuat seseorang terpaksa meninggalkan puasa.

Dalam ajaran Islam, kewajiban mengganti atau mengqadha puasa Ramadhan memiliki dasar yang kuat. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 :

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya : (Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Ayat ini menegaskan bahwa orang yang sakit atau dalam perjalanan wajib mengganti puasa di hari lain sesuai jumlah yang ditinggalkan. Ayat ini juga menjadi landasan utama bahwa puasa yang tertinggal karena uzur tidak gugur kewajibannya, melainkan harus diganti setelah uzur tersebut hilang.

Ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan dari Aisyah RA. Ia menyebutkan bahwa dirinya pernah memiliki utang puasa Ramadhan dan baru mengqadhanya pada bulan Sya’ban.

“Aku punya hutang puasa Ramadhan dan tiak bisa mengqadha’nya kecuali di bulan Sya’ban” [Hadits Riwayat Bukhari 4/166, Muslim 1146

Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim ini menunjukkan bahwa qadha puasa adalah kewajiban yang tidak boleh diabaikan, meski pelaksanaannya dapat ditunda selama masih dalam satu tahun sebelum Ramadhan berikutnya.

Namun, bagaimana jika seseorang baru menyadari utang puasanya ketika Ramadhan kembali tiba ?, Dalam mazhab Syafi’i, yang dianut oleh mayoritas umat Islam di Indonesia, bahwa orang yang memiliki utang puasa tetap wajib mengqadhanya. Jika keterlambatan tersebut tanpa uzur yang dibenarkan, maka selain qadha, ia juga dikenakan kewajiban membayar fidyah.

Ketentuan ini berlaku, antara lain, bagi orang yang membatalkan puasanya demi kepentingan orang lain dan tidak segera menggantinya hingga Ramadhan selanjutnya. Syekh Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja menjelaskan bahwa kelompok ini termasuk ibu hamil atau menyusui yang khawatir terhadap kesehatan anaknya, meskipun secara fisik ia mampu berpuasa. Dalam kondisi tersebut, mereka diwajibkan qadha puasa sekaligus membayar fidyah sebagai bentuk tanggung jawab syariat.

Adapun pelaksanaan puasa qadha Ramadhan tergolong sebagai puasa wajib. Karena itu, niat puasa harus dilakukan pada malam hari sebelum fajar, sebagaimana hadis Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa tidak sah puasa tanpa niat sejak malam hari. Lafal niat qadha puasa Ramadhan adalah sebagai berikut :

Niat Puasa Qadha (Arab):

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ رَمَضَانَ لِلّٰهِ تَعَالَى

 

Niat Puasa Qadha (Latin)

Nawaitu Shauma Ghadin ‘an Gadha ‘i Ramadhana Lillahi Ta’Ala

 

Artinya : “Saya berniat berpuasa esok hari untuk mengqadha puasa wajib Ramadhan karena Allah Ta’ala.”

 

Dengan memahami aturan qadha dan fidyah secara utuh, umat Islam diharapkan dapat Menyelesaikan utang puasa sebelum datangnya Ramadhan bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga wujud kesungguhan dalam menyambut bulan suci dengan hati yang bersih dan tanggung jawab yang tuntas.

Exit mobile version